ORGANISASI
SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN (OSPAI)
MUQODDIMAH
Keberadaan
Organisasi Santri di lingkungan
Pesantren Al-Ihsan ini merupakan aplikasi dari fungsi dan peranan pesantren
sebagai pusat kajian ajaran Islam dan dakwah Islam itu sendiri. Dalam hal ini
berfungsi menyelanggarakan pengkajian ilmu, pendidikan akhlak serta pembinaan
dan pengembangan minat dan bakat.
Fungsi
dan peranan terakhir inilah yang dijalankan oleh Organisasi Santri Pesantren
Al-Ihsan (OSPAI). Pendidikan akhlak sangat penting dilaksanakan untuk
terciptanya suasana kehidupan keislaman
yang harmoni sesuai ajaran islam, kesadaraan akan tanggung jawab sebagai
da’i. Pengembangan minat dan bakat bermaksud untuk menunjang kemandirian hidup
santri sebagai persiapan di masyarakat kelak.
Untuk
kejelasan dan ketegasan dalam meraih puncuk organisasi Santri Pesantren
Al-Ihsan (OSPAI) ini, maka perlu dijabarkan lebih lanjut dalam bentuk
Garis-garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) Organisasi Pesantren Al-Ihsan
BAB
I
Garis-Garis
Besar Haluan Organisasi
a.
Fungsi
1.
Sebagai kerangka acuan yang bersifat umum bagi
kegiatan-kegiatan Santri Pesantren Al-Ihsan, baik yang bersifat intern maupun
ekstern yang selanjutnya dalam program jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang
2.
Sebagai manifestasi dari AD/ART Organisasi Santri
Pesantren Al-Ihsan yang menyangkut aspek dinamika interaksional santri dengan
santri, santri dengan pihak keluarga pesantren dalam tatanan kehidupan islami.
3.
Sebagai pola acuan perspektif kaderisasi pimpinan,
intelektual, pengkajian, dan pengembangan ilmu, diarahkan pada bidang-bidang
strategis dan memberikan andil pada skill kesantrian.
b.
Maksud dan tujuan
1.
GBHO OSPAI dirumuskan dengan maksud memberikan landasan
yang terarah, strategis langkah yang nyata dan ideal untuk kelancaran
berjalannya Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan ini
2.
GBHO dirumuskan dengan tujuan memperjelas misi OSPAI agar
berkesinambungan antara satu periode dengan periode selanjutnya.
c.
Landasan
Penyusunan GBHO OSPAI berdasarkan atas dasar:
1.
Al-Quran, As-Sunah dan Pancasila
2.
AD/ART OSPAI
3.
Kebijakan-kebijakan dalam Sidang Komisi SUSAN
d.
Modal Dasar
Modal dasar
pengembangan dan pemberdayaan OSPAI bersumber dari potensi-potensi yang
dimiliki oleh Para Santri Pesantren Al-Ihsan, yaitu:
1.
Motivasi dan ide dasar pembentukan OSPAI. Pertama,
adanya nilai-nilai jihad dan sifat independen organisasi santri. Kedua,
pengamalan ajaran Islam. Ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas,
harkat dan martabat, serta membina sumber daya santri Pesantren Al-Ihsan. Keempat,
mempererat silaturahmi antar sesama santri khususnya dan seluruh komponen
Al-Ihsan pada umumnya. Kelima, memperjelas syiar dalam jalinan Hablu
Minannas
2.
Modal dasar potensi rohani berupa komitmen moral dan
tanggung jawab santri-santri pesantren Al-Ihsan dipadukan dengan pola pikir,
sikap dan perilaku yang bernafaskan ajaran Rasulullah SAW
3.
Sumber daya manusia adalah Santri Pesantren Al-Ihsan
4.
Sumber daya ekonomi yang langsung dan tidak langsung
yaitu dari dana-dana sosial berasal dari lembaga yang memberkan peluang
kerjasama, halal dan tidak mengikat
5.
Sarana dan prasarana yang cukup representatif sehingga
dapat menunjang terlaksananya kegiatan Santri Pesantren Al-Ihsan
e.
Medan Berkiprah
Organisasi Santri
Pesantren Al-Ihsan sebagai orgnisasi yang mengemban misi dan visi dakwah
Islamiyah, visi Organisasi Santri, orientasi menyeluruh dan sistematis yang
tidak bertentangan dengan ajaran Islam
f.
Program Umum
Program umum
Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan adalah:
1.
Meningkatkan kualitas sumber daya santri dalam memelihara
dan mengembangkan ilmu dan akhlak serta minat dan bakat
2.
Pembenahan manajemen dan administrasi organisasi
3.
Penegmbangan strategi dakwah di masyarakat.
BAB
II
Program
Kepengurusan
Organisasi
Santri Pesantren Al-Ihsan wajib melaksanakan segala bentuk kebijakan Sidang
Umum Santri yang bersifat umum dan khusus berdasarkan rapat kerja sebagai
penjabaran dari garis besar kebijakan Sidang Umum Santri.
Sebagai
langkah awal menjalankan kebijakan Organisasi Santri Pesantren Al-Ihsan wajib
menjawab perencanaan baik yang bersifat finansial maupun yang bersifat
operasional dari keseluruhan yang ada dan disetujui oleh Sidang Umum Santri.
Program
OSPAI merupakan penjabaran dari garis besar kebijakan organisasi dijalankan
dengan pertimbangan yang professional, dalam arti sesuai dengan keberadaan
pengurus OSPAI pusat dan wilayah. Selain itu program yang dijalankan harus
sesuai kebutuhan dengan mengutamakan santri secara keseluruhan.
Adapun
penjabaran dari kebijakan Sidang Umum Santri dilakukan di tataran pengurus
OSPAI Pusat dan Pengurus OSPAI Wilayah dengan adanya struktur kepengurusan
sebagai berikut:
1.
Presiden OSPAI Sebagai Kepala Organisasi dan Kepala
Pemerintahan
2.
Sekretaris Umum Sebagai Kepala Adminiatrasi
3.
Menteri Dalam Negeri
4.
Menteri Luar Negeri
5.
Menteri Pendidikan
6.
Menteri Kesejahteraan
7.
Menteri Keuangan
8.
Menteri Pertahanan dan Keamanan
9.
Menteri Peribadatan
10.
Pengurus OSPAI Wilayah
11.
Pengurus OSPAI Daerah
BAB
III
Mekanisme
Kerja Pengurus
Pengurus
Pusat
1.
Presiden Santri:
·
Presiden santri merupakan mandataris aspirasi santri
sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI
Pusat, Wilayah dan UKS, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum organisasi
·
Wewenang yang dimiliki
a.
Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah
organisasi
b.
Mengemban amanah Sidang Umum Santri (SUSAN)
c.
Mereshuffle pengurus
·
Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga
kestabilan organisasi
2.
Sekretaris Umum
·
Bertanggung jawab kepada Presiden
·
Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·
Bertanggung jawab dalam pelaksana tata administrasi
kesekretariatan organisasi
·
Mewakili Presiden OSPAI apabila berhalangan hadir
3.
Menteri Departemen
·
Bertanggung jawab kepada Presiden OSPAI
·
Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja
masing-masing Departemen
·
Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut
persoalan Departemen atas persetujuan Presiden
4.
Sekretaris Departemen
·
Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·
Melaksanakan aktivitas administrasi di Departemen
masing-masing
·
Mencatat dan mengagendakan program Departemen
masing-masing
·
Mewakili menteri departemen apabila berhalangan hadir
5.
Bendahara Departemen
·
Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·
Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi
kesekretariatan organisasi Wilayah
·
Mencatat dan mengelola keuangan Departemen masing-masing
Pengurus
Wilayah
1.
Gubernur Wilayah:
·
Gubernur Wilayah merupakan mandataris aspirasi santri
sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI
wilayah, berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum wilayah
·
Bertanggung jawab kepada OSPAI Pusat, dalam hal ini
dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
·
Wewenang yang dimiliki
a.
Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah
organisasi
b.
Mengemban amanah Sidang Umum Santri (SUSAN)
c.
Mereshuffle pengurus
d.
Memiliki kewenangan otonom untuk mengurus dan mengembangkan
wilayah masing-masing
·
Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga
kestabilan organisasi
2.
Sekertaris Gubernur
·
Bertanggung jawab kepada Gubernur
·
Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·
Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi
kesekretariatan organisasi wilayah
·
Mewakili Gubernur apabila berhalangan
3.
Bendahara Gubernur
·
Bertanggung jawab kepada Menteri Departemen
·
Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi
kesekretariatan organisasi Wilayah
·
Mencatat dan mengelola keuangan Wilayah masing-masing
4.
Ketua Divisi
·
Bertanggung jawab kepada Gubernur
·
Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja
masing-masing Divisi
·
Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut
persoalan Divisi atas persetujuan Gubernur
5.
Sekretaris Divisi
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Divisi
·
Melaksanakan aktivitas surat-menyurat di Divisi
masing-masing
·
Mencatat dan mengagendakan program Divisi masing-masing
Pengurus Wilayah Daerah (Bupati)
·
Pengurus Wilayah dalam hal ini disebut Bupati, merupakan
penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh OSPAI Daerah,
berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum Daerah
·
Bertanggung jawab kepada Gubernur
·
Wewenang dan Kewajiban yang dimiliki
a.
Menyusun pengurus yang dibutuhkan di daerah
b.
Menanggungjawabi anggota yang ada di daerah
c.
Menanggungjawabi kegiatan yang dilaksanakan daerah
Pengurus
Unit Kegiatan Santri (UKS)
1.
Ketua UKS:
·
Ketua UKS merupakan mandataris aspirasi anggota UKS
sekaligus penanggung jawab atas semua kegiatan yang dilaksanakan oleh UKS,
berkedudukan sebagai pemegang kebijakan umum UKS
·
Bertanggung jawab kepada OSPAI pusat, dalam hal ini
dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
·
Wewenang yang dimiliki:
a.
Menyusun kebijakan strategis dalam kerangka arah UKS
b.
Mengemban amanah musyawarah anggota
c.
Mereshuffle pengurus
·
Berfungsi sebagai pengambil kebijakan umum untuk menjaga
kestabilan UKS
2.
Sekretaris UKS
·
Bertanggung jawab kepada Ketua UKS
·
Bertanggung jawab disetiap rapat dan pertemuan
·
Bertanggung jawab dalam pelaksanaa tata administrasi
kesekretariatan organisasi
·
Mewakili ketua
apabila berhalangan
3.
Ketua Bidang/Divisi
·
Bertanggung jawab kepada Ketua
·
Bertanggung jawab atas pelaksanaan program kerja
masing-masing Bidang/Divisi
·
Berwenang mengambil kebijakan teknis yang menyangkut persoalan
Bidang/Divisi atas persetujuan Ketua
4.
Sekretaris Bidang/Divisi
·
Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang/Divisi
·
Melaksanakan aktivitas surat-menyurat di Bidang/Divisi
masing-masing
·
Mencatat dan mengagendakan program bidang/divisi
masing-masing
BAB
IV
Tata
Tertib Administrasi
1.
Dalam pelaksanaannya ditanggungjwabi oleh Sekretaris
Umum, Sekretaris Departemen, Sekretaris Wilayah, Sekretaris Divisi, Sekretaris
UKS, dan Sekretaris Bidang/Divisi UKS.
2.
Surat menyurat dikeluarkan berdasarkan nomor urut
3.
Ketentuan Kode Penomoran Surat:
No
|
Kategori Surat
|
Kode
|
1.
|
Untuk Intren
Organisasi
|
*/A/**/OSPAI/***/****
|
2.
|
Untuk Ektren
Organisasi
|
*/B/**/OSPAI/***/****
|
3.
|
Surat Keterangan,
Keputusan, Sertifikat, Piagam, dll.
|
*/C/**/OSPAI/***/****
|
4.
|
Surat Kepanitiaan
|
*/A, B atau C/Pan.*****/**/OSPAI/***/****
|
Keterangan:
* :
Nomor Urut Pengeluaran Surat
** :
Departemen atau Wilayah atau Daerah atau UKS
*** :
Bulan dikeluarkan
**** :Tahun dikeluarkan
***** : Nama kegiatan yang bersangkutan dengan singkatan
Contoh: Pan. SUSAN. Pan.Zultaha, dan
lain-lain
A, B atau C : Pilih salah satu (A) untuk
intern, (B) untuk ekstern, (C) untuk Surat Keterangan, Keputusan, Sertifikat, Piagam,
dll.
BAB
V
UNIT
KEGIATAN SANTRI (UKS)
Sebagai
lembaga kelengkapan OSPAI yang bersifat otonom, UKS berhak menjalankan program
sebagai bidang kajian keilmuan, minat, bakat profesional, kreasi dan hobi yang
di dalamnya berdasarkan AD/ART dan aturan masing-masing UKS.
Program
UKS lebih besar diarahkan kepada pengkajian dan pengembangan karakter UKS itu
sendiri. Ini dimaksudkan umtuk lebih menumbuhkan profesionalitas UKS.
BAB
VI
Program
Lembaga Lainnya
Sebagai
lembaga otonom, lembaga lain yang dibentuk oleh OSPAI Pusat, OSPAI Wilayah, maupun
oleh UKS di lingkungan Pondok Pesantren Al-Ihsan berhak menjalankan programnya
sesuai dengan fungsi dan peranannya yang disesuaikan dengan kebutuhan lembaga
serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
BAB
VII
Pengembangan
Secara
internal OSPAI memerlukan pengembangan organisasi dalam menjalankan konsolidasi
dan komunikasi secara efektif baik intern maupun ekstren.
Secara
struktural, untuk mengembangkan organisasi yang komunikatif, konstruktif, maka
diperlukan aturan jalur kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Pemberitahuan kepada pihak pesantren dilaksanakan dengan
tatap muka
2.
Memantapkan kerjasama dengan koordinasi baik intern
maupun ekstern.
BAB
VIII
Aturan
Tambahan
1.
GBHO OSPAI dapat ditinjau kembali dalam SUSAN,
selanjutnya disesuaikan dengan semangat dan problematika zaman, baik dalam
skala besar maupun skala kecil
2.
GBHO ini berlaku sejak tanggal ditetapkan