ORGANISASI
SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN (OSPAI)
BAB
I
Keanggotaan
Pasal
1
Keanggotaan
Anggota
adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan yang terdaftar secara sah
Pasal
2
Hak
dan kewajiban
1.
Hak anggota
a.
Menyampaikan aspirasi dan pendapatnya menurut prosedur
yang berlaku
b.
Memanfaatkan fasilitas organisasi menurut aturan dan
etika yang berlaku
c.
Mempunyai hak dipilih dan memilih
2.
Kewajiban anggota
a.
Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta seluruh kebijaksanaan dan peraturan organisasi
b.
Berpartisifasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang
diselenggarakan organisasi
Pasal
3
Hilangnya
Keanggotaan
Status
keanggotan akan hilang apabila:
1.
Meningggal dunia
2.
Keluar dari pesantren atas permintaan sendiri atau
dikeluarkan
3.
Mencemarkan nama baik pesantren
Pasal
4
Sanksi
Sanksi
diberikan apabila:
1.
Melanggar AD/ART
2.
Melanggar aturan yang ditetapkan pengurus
Sanksi
berupa:
1.
Peringatan
2.
Skorsing
3.
Dikeluarkan
BAB
II
Pelindung,
Pengurus dan Struktur Organisasi
Pasal
5
Pelindung
Organisasi
Pelindung
organisasi adalah Pimpinan Pesantren Al-Ihsan
Pasal
6
Pengurus
OSPAI
Pengurus OSPAI adalah santri pilihan
yang ditetapkan oleh tim formatur
Pasal
7
Pengurus
OSPAI Pusat
1.
Jajaran pengurus OSPAI Pusat dipimpin oleh Presiden
2.
Presiden dibantu oleh Sekretaris Umum dan Menteri Departemen
3.
Kepengurusan terdiri dari:
a.
Presiden OSPAI
b.
Sekretaris Umum
c.
Menteri Dalam Negeri, membawahi Departemen Dalam Negeri
d.
Menteri Luar Negeri, membawahi Departemen Luar Negeri
e.
Menteri Pendidikan, membawahi Departemen Pendidikan
f.
Menteri Kesejahteraan, membawahi Departemen
Kesejehatreaan
g.
Menteri Keuangan, membawahi Departemen Keuangan
h.
Menteri Peribadatan, membawahi Departemen Peribadatan
i.
Menteri Pertahanan dan Keamanan, membawahi Departemen
Pertahanan dan Keamanan
4.
Sekum dan Menteri
bertanggung jawab kepada Presiden
5.
Staf departemen bertanggungjawab kepada menteri
Pasal
8
Pengurus
Wilayah
1.
Jajaran pengurus wilayah dipimimpin oleh Gubernur
2.
Gubernur dibantu oleh Sekretaris, Bendahara Wilayah dan
Ketua Divisi, serta OSPAI daerah
3.
Kepengurusan terdiri atas:
a.
Gubernur Wilayah
b.
Sekretaris Wilayah
c.
Bendahara Wilayah
d.
Divisi Nalar Intelektual
e.
Divisi Kebersihan
f.
Divisi Kesejahteraan
g.
Divisi Pengembangan Dakwah
h.
Divisi Keamanan
i.
OSPAI Daerah
4.
Divisi bertanggung jawab kepada Gubernur
5.
Pembagian Divisi disesuaikan dengan kebutuhan wilayah
masing-masing
6.
Setiap Bupati Kamar bertanggung jawab kepada Gubernur
7.
Setiap Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden OSPAI,
yang dalam hal ini dimandatkan kepada Menteri Dalam Negeri
Pasal
9
Kekuasaan
Sidang
Umum Santri adalah lembaga tertinggi dalam organisasi dan merupakan suatu forum
yang dihadiri oleh:
1.
Anggota Delegasi Kamar
2.
Panitia BP SUSAN
3.
Peninjau
BAB
III
Wewenang
dan Kewajiban
Pasal
10
Pelindung
Pelindung
organisasi berwenang memberikan perlindungan hukum dan administratif kepada
pengurus organisasi, anggota dan badan-badan lain yang dibentuk oleh pengurus
organisasi
Pasal
11
Pengurus
1.
Pengurus berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan
apapun yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART, GBHO Dan
Mekanisme Program Kerja
2.
Pengurus wajib melaksanakan keputusan SUSAN dan ketentuan
lainnya
3.
Pengurus memimpin organisasi baik intern maupun ekstern
dengan penuh tanggung jawab
4.
Pengurus wajib menyampaikan pertanggungjawaban di akhir
kepengurusan
5.
Pengurus wajib memberikan suri tauladan kepada seluruh
anggota
BAB
IV
Syarat-Syarat
Pengurus
Pasal
12
Yang layak diangkat sebagai pengurus
organisasi adalah:
1.
Tercatat sebagai Santri Ponpes Al-Ihsan (dengan
menunjukan kartu santri)
2.
Sanggup menjaga nama baik almamater dan organisasi
3.
Mempunyai kemampuan berorganisasi
4.
Sangggup menaati dan melaksanakan AD/ART, GBHO, dan
ketentuan lannya.
5.
Telah mengikuti taaruf dan LDKS
Pasal
13
Syarat
dan Kode Etik
Pengurus OSPAI harus :
1.
Mentaati dan mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren
Al-Ihsan
2.
Tidak Melakukan hal yang menyimpang dengan norma Agama
3.
Mentaati dan mematuhi kebijakan-kebijakan OSPAI
BAB
V
Permusyawaratan
Pasal
14
Permusyawaratan
organisasi diwujudkan dalam bentuk Sidang Umum Santri dan rapat organisasi.
Sidang Umum Santri sebagai wujud dari permusyawaratan tertinggi dalam
organisasi
Pasal
15
Ketentuan dan Wewenang Permusyawaratan
1.
Sidang Umum Santri (SUSAN)
a.
Dilaksanakan satu kali dalam satu tahun
b.
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c.
Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandsi dan Mekanisme
Kerja Organisasi
d.
Berwenang meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban
pengurus
2.
Sidang Umum Santri Luar Biasa
a.
Dilaksanakan jika organisasi dalam keadaan Vacum Of
Power (kekosongan kepemimpinan) atau
Overmatch (keadaan diluar kendali/situasi gawat)
b.
Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 delegasi kamar
c.
Berwenang meninjau AD/ART, GBHO, Rekomandasi dan
Mekanisme Kerja Organisasi
d.
Berwenang meminta dan menilai pertanggung jawaban
pengurus
3.
Rapat Kerja
a.
Dilaksanakan minimal satu kali dalam masa kepengurusan
b.
Dihadiri oleh seluruh pengurus OSPAI
c.
Berwenang menetapkan tata kerja dan program kerja serta
Schedule Time-nya
d.
Berwenang menetapkan kebijakan organisasi
4.
Rapat Evaluasi
a.
Dilakukan minimal satu kali dalam satu semester
b.
Dihadiri oleh pengurus OSPAI
c.
Berwenang mengevaluasi pelaksaaan program kerja
d.
Berwenang meresufle pengurus OSPAI
5.
Rapat Departemen/ Divisi
a.
Dihadiri oleh pengurus yang bersangkutan
b.
Dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
c.
Berwenang merumuskan program Departemen bagi OSPAI Pusat
d.
Berwenang merumuskan program Divisi bagi OSPAI Wilayah
6.
Rapat Koordinasi
a.
Diselenggarakan oleh Presiden atau Sekretaris umum dengan
mengundang pengurus Departemen
b.
Diselenggarakan oleh Gubernur atau Sekretaris Gubernur
dengan mengundang Pengurus Divisi
c.
Membahas dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk
meningkatkan kenirja pengurus serta mengantisipasi kendala yang ada
BAB
VI
Keuangan
OSPAI
Pasal
16
Keuangan
diatur dalam Anggaran Dasar
1.
Sumber dana diperoleh dari iuran santri
2.
Sumber dana lain yang halal dan tidak mengikat
3.
Segala sesuatu yang menyangkut keuangan baik yang masuk
maupun yang keluar wajib dipertanggungjawabkan
4.
Penggunaan keuangan disesuiakan dengan kebutuhan
BAB
VII
Ketentuan
Umum dan Pengesahan
Pasal
17
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini
akan diatur dalam peraturan lainnya
2.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkannya.