ORGANISASI SANTRI PONDOK PESANTREN AL-IHSAN
(OSPAI)
MUQODDIMAH
Bahwa pada dasarnya generasi muda memiliki peran yang
sangat penting dalam menentukan perjuangan agama, bangsa dan negara yang
mencita-citakan kebenaran, keadilan dan kesejahteraan yang diridhoi Allah SWT.
Keberadaan pesantren adalah berupaya untuk meningkatkan
pemahaman santri terhadap ajaran-ajaran Islam. Yang tentunya akan menciptakan
generasi Islam yang intelek, kreatif, inovatif dalam melahirkan karya-karya
intelektualitas religius, sosial bagi masa depan Islam, bangsa dan pada
umumnya.
Pesantren yang dinamis, telah lama dan telah berbuat
banyak dalam meningkatkan mutu keagamaan dan mengembangkan ilmu-ilmu keIslaman
kepada masyarakat setempat serta generasi Islam pada umumnya. Semua dilakukan
semata-mata hanya unutuk mencari ridho Allah SWT sebagai tanggung jawab seorang
muslim terhadap kemajuan dan pengamalan Islam. Menyadari peran dan fungsi serta
kewajiban seorang santri Al-Ihsan bertekad untuk belajar, berkarya dan mengajarkan
pengetahuan keIslaman yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan amanah.
Dilandasi oleh keyakinan dan kemurnian hati bahwa tekad
tersebut dapat terlaksana dengan usaha-usaha terencana, dan penuh
kebijaksanaan, maka perlu di bentuk sebuah lembaga santri yang Islami, dinamis,
dan independent serta mempunyai aturan organisasi yang luwes dan mantap untuk
menetapkan mewujudkan cita-cita tersebut.
Oleh karena itu, kami memandang perlu untuk membuat suatu
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sebagai penanggung
jawab tekad serta cita-cita murni masyarakat dalam mengembangkan pengetahuan
Islam dan merubah masyarakat kearah hidup yang diridhoi Allah SWT.
BAB I
Nama, Waktu, Dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi santri ini bernama Organisasi Santri Pesantren
Al-Ihsan yang disingkat menjadi OSPAI
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini resmi didirikan dan disahkan di Bandung
tanggal 2 Nopember 1995 sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Tempat
Organisasi ini bertempat di Pondok Pesantren Al-Ihsan
Jln. Cibiruhilir No 23 RT. 01/RW. 02 Cileunyi Bandung 40626
Pasal 4
Kedudukan
OSPAI sebagai Organisasi Santri Intra Pesantren yang
merupakan lembaga struktural pesantren
BAB II
Asas dan Sifat
Pasal 5
Asas
OSPAI berazaskan Al-Quran, As-Sunah dan Pancasila
Pasal 6
Sifat
OSPAI bersifat
Islami, Demokratis dan Independen
BAB III
Tujuan, Fungsi dan Peranan
Pasal 7
Tujuan
1.
Mewujudkan dan meningkatkan program Pesantren
2.
Meningkatkan kualitas iman,ilmu dan amal soleh santri
3.
Mengembangkan pikiran dan karya dalam penataan kehidupan
beragama, berbangsa dan bernegara
4.
Memupuk dan membina rasa persaudaraan di lingkungan
pesantren dan masyarakat
5.
Mengakomodasi dan memperjuangkan kepentingan serta
kesejahteraan santri
Pasal 8
Fungsi dan Peranan
1.
Menampung serta menyalurkan aspirasi Santri Al-Ihsan
2.
Mengembangkan potensi sumber daya manusia santri
3.
Menampung, menyalurkan serta mengembangkan minat dan
bakat Santri Pesantren Al-Ihsan
4.
Sarana komunikasi dan wahana pembelajaran organisasi
manajemen dan kepemimpinan
BAB IV
Keanggotan
Pasal 9
Anggota OSPAI adalah seluruh Santri Ponpes Al-Ihsan
BAB V
Kedaulatan
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi ada di tangan santri yang diwujudkan
melalui Sidang Umum Santri (SUSAN) dan melaksanakan Pemilu Raya Santri
BAB VI
Kelengkapan Organisasi
Pasal 11
Kelengakapan OSPAI terdiri dari Kabinet OSPAI, OSPAI
Wilayah, OSPAI Daerah (Bupati) serta Unit Kegiatan Santri (UKS)
BAB VII
Musyawarah dan Rapat
Pasal 12
Musyawarah
Musyawarah OSPAI terdiri dari :
1.
Sidang Umum Santri (SUSAN)
2.
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 13
Rapat
Rapat OSPAI terdiri atas Rapat Kerja, Rapat
Pleno/Evaluasi, Rapat Departemen/Divisi dan Rapat Koordinasi
BAB VIII
Lambang dan Semboyan
Pasal 14
Lambang
OSPAI mempunyai Lambang Khat Arab Bertuliskan Al-Ihsan
Berwarna Hijau Tua
Pasal 15
Semboyan
Semboyan OSPAI adalah Al-Hayatu Kulluhaa Ibaadah
BAB IX
Keuangan
Pasal 16
Keuangan OSPAI berasal dari:
1.
Iuran semester santri yang dikelola secara mandiri
2.
Sumbangan halal dan tidak mengikat
3.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas dan
tujuan OSPAI
BAB X
Pembubaran Organisasi
Pasal 17
1.
OSPAI dibubarkan oleh Sidang Umum Santri yang sah dan
khusus
2.
Apabila terjadi pembubaran, maka hak milik organisasi
dipindahkan kepada pesantren untuk disalurkan bagi kepentingan Santri Ponpes
Al-Ihsan
BAB XI
Penambahan dan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 18
Penambahan dan perubahan Anggaran Dasar OSPAI dilakukan
dalam Sidang Umum Santri (SUSAN)
BAB XII
Reshuffle
Pasal 19
Presiden berhak mereshuffle pengurus apabila:
1.
Pengurus tidak menjalankan tugas dengan baik selama tiga
bulan berturut-turut
2.
Mengundurkan diri
3.
Melanggar kode etik pengurus OSPAI
4.
Meninggal dunia
BAB XIII
Aturan Peralihan
Pasal 20
1.
Apabila Presiden OSPAI selama tiga bulan berturt-turut
tidak melaksanakan tugasnya atau mengundurkan diri dari kepengurusan, maka
secara langsung Sekretaris Umum mengambil alih kewenangan presiden melalui rapat pengurus yang dihadiri 2/3
Menteri OSPAI
2.
Apabila pejabat presiden dan sekhum melakukan hal yang
sama atau tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai piminan maka
kepemimpinan diserahkan kepada salah satu menteri OSPAI, sampai terbentuknya
kepengurusan baru
BAB XIV
Penutup
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga OSPAI
Pasal 22
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan